Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Sabtu, 02 November 2013

Ini Dia Gaji Ketua Kpk

Departemen Keuangan mengabulkan
permintaan kenaikan persekot gaji dan
tunjangan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) sekitar dua kali lipat dari
sebelumnya. Dengan demikian, Ketua KPK
mendapat persekot gaji sebesar
Rp36.783.000 per bulan.
Hal itu terungkap dari Surat Menteri
Keuangan Jusuf Anwar bernomor
S-443.02/2004 tertanggal 29 Desember
2004 yang diterima wartawan di Kompleks
Sekretariat Negara, Jakarta, kemarin.
Surat tersebut adalah jawaban dari surat
KPK tanggal 23 Desember 2004 nomor
R.1494/KPK/XII/2004 perihal hak-hak
keuangan pimpinan, penasihat, dan
pegawai KPK.
Dengan adanya surat tersebut, Menkeu
menyetujui persekot gaji dan tunjangan
setinggi-tingginya untuk Ketua KPK sebesar
Rp36.783.000, Wakil Ketua KPK
Rp34.521.000, Sekretaris Jenderal/Deputi/
Staf Ahli/Penasihat sebesar Rp22.000.000.
Sementara untuk Kepala Bagian/Tenaga
Fungsional Administrasi sebesar Rp18 juta.
Untuk Pegawai/Non Jabatan sebesar Rp4
juta, dan untuk Pegawai Pendukung
sebesar Rp3 juta.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan
bahwa pemberian persekot gaji dan
tunjangan itu berlaku sejak bulan Januari
2004, dan pembayarannya diperhitungkan
dengan persekot yang telah dibayarkan
berdasarkan surat Menkeu tanggal 22 April
2004.
Ketika dihubungi Media, Wakil Ketua KPK
Erry Riyana Hardjapamengkas
membenarkan mengenai kenaikan
persekot gaji dan tunjangan yang
mencapai dua kali lipat tersebut. Menurut
dia, KPK sebenarnya mengusulkan agar
pemerintah mengeluarkan peraturan
pemerintah mengenai gaji dan tunjangan
definitif KPK minimal sama dengan
pengabulan tersebut.
Kalau tidak salah, sebelum ada pengabulan
itu, saya menerima sekitar Rp18 juta setiap
bulannya, jelasnya.
Dia menjelaskan, KPK memang sengaja
memasang tarif tinggi terhadap gaji dan
tunjangannya. Hal itu, lanjutnya, bertujuan
agar seluruh pimpinan dan karyawan KPK
tidak perlu mencari tambahan dana lagi.
Dia mencontohkan kebiasaan pegawai
negeri memainkan honor Surat Perintah
Jalan (SPJ) saat tugas keluar kota, di mana
tugas satu hari dinyatakan tiga hari
sehingga mendapatkan honor tambahan.
Dengan adanya kenaikan ini, lanjutnya,
maka seluruh unsur KPK sudah tidak bisa
bermain seperti itu lagi. KPK sudah tidak
mengenal prinsip SPJ lagi karena seluruh
akomodasi dan transportasi sudah
ditanggung. Paling mereka hanya
mendapatkan uang saku saja, katanya.
Selain itu, tambah Erry, seluruh unsur KPK
sudah tidak mendapatkan fasilitas atau
tunjangan lainnya, termasuk fasilitas mobil
atau rumah dinas.
Bahkan, sudah tidak ada lagi uang rapat,
atau honor menjadi panitia. Kami memang
hendak mempraktikkan seperti pegawai
swasta, di mana kami dibayar tinggi
sehingga tidak perlu mencari tambahan di
luar, katanya.
Dia juga mengingatkan, gaji dan tunjangan
tersebut masih merupakan gaji kotor dan
belum dipotong pajak. Kalau setelah ada
kenaikan ini masih ditemukan yang
mencari pendapatan lain, kita punya
budaya keras, akan langsung kita pecat,
tegasnya.

Tidak ada komentar: